Maknanya
Adanya
banyak perbedaan antara budaya manusia membuat kehidupan manusia harus diatur
agar tertib dan damai.
· Manusia
bagian dari masyarakat yang berkativitas setiap hari sehingga tidak akan pernah
lepas dari ketentuan hukum yang berlaku.
· Setiap
orang menurut hukum pasti tahu keberadaan dan keberlakuan hukum yang berlaku di
masyarakat.
Tujuan
Hukum
·
Menurut
teori etis, hukum diadakan untuk mewujudkan keadilan atau semata-mata
ditentukan oleh kesadaran diri kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak
adil.
·
Menurut
teori manfaat / kegunaan, hukum untuk mewujudkan apa yang bermanfaat/berguna
demi kebahagiaan banyak orang.
·
Menurut
teori gabungan, hukum bertujuan untuk ketertiban dan keadilan.
Hukum
·
Himpunan
perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, sehingga
masyarakat harus mematuhinya.
·
Peraturan
yang bersifat memaksadan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat
yang dibuat oleh lembaga berwenang sertabagi siapa saja yang melanggarnya akan
mendapat sanksi/hukuman.
·
Menurut
Sifat Hukum
·
Hukum
yang mengatur , hukum yang dapat diabaikan /dikesampingkan apabila pihak-pihak
yang bersangkutan telah membuat peraturan/perjanjian sendiri.
·
Hukum
yang memaksa, hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang
tegas/mutlak.
Menurut
Bentuk Hukum
·
Hukum
tertulis
·
Hukum
tidak tertulis.
Hukum
Tertulis
·
Hukum
yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan / peraturan secara
tertulis.
·
Hukum
tertulis terbagi atas:
-
Hukum
dikodifikasikan; hukum dibukukan dalam lembaran Negara. Diundangkan / diumumkan
(KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang)
-
Hukum
tidak dikodifikasikan; peraturan perundangan yang tidak dibukukan (UU,
Peraturan Pemerintah – PP, Keputusan Presiden.
Hukum
Tidak Tertulis
·
Hukum
yang hidup dan berkembang didalam masyarakat, (hukum kebiasaan / adat)
·
Konvensi
termasuk hukum tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasaryang timbul dan
terpilahara dalam praktik penyelenggaraan Negara.
·
Konvensi
bersifat kebiasaan berulang yang tidak bertentangan dengan UUD, diterima oleh
seluruh rakyat dan menjadi pelengkap bagi aturan-aturan dasar yang tidak
tercantum dalam UUD 1945 (pengambilan keputusan di MPR).
Bagaimanakah implementasi hukum tertulis dan
tidak tertulis di Indonesia pascareformasi hingga kini ?
Sumber
Hukum Formil
·
Merupakan
tempat atau sumber dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku umum, diketahui dan ditaati.
·
Terbagi
atas :
-
Hukum
langsung UU, kebiasaan & adat,(perjanjian internasional)
-
Hukum
tidak langsung : yuris, prudensi (putusan hakim tertinggi), doktrin (anggapan
ahli hukum yang dijadikan dasarmemutuskan suatu perkara)
Sumber
Hukum Materiil
·
Berbagai
pendalaman/pendekatan dan berbagai perspektif yang menentukan suatu peraturan /
kaidah hukum yang mengikat setiap orang.
·
Secara
materi berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum konsisi sosial
ekonomi, dll, sehingga dapat mempengaruhi pembentukan hukum seperti membuat UU
keputusan hakim, dsb.
^Semoga Bermanfaat^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar