Senin, 29 Juli 2013

“Mengapa Kita Harus Mengenal Hukum?”


Maknanya
            Adanya banyak perbedaan antara budaya manusia membuat kehidupan manusia harus diatur agar tertib dan damai.
·         Manusia bagian dari masyarakat yang berkativitas setiap hari sehingga tidak akan pernah lepas dari ketentuan hukum yang berlaku.
·        Setiap orang menurut hukum pasti tahu keberadaan dan keberlakuan hukum yang berlaku di masyarakat.

Tujuan Hukum
·         Menurut teori etis, hukum diadakan untuk mewujudkan keadilan atau semata-mata ditentukan oleh kesadaran diri kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
·         Menurut teori manfaat / kegunaan, hukum untuk mewujudkan apa yang bermanfaat/berguna demi kebahagiaan banyak orang.
·         Menurut teori gabungan, hukum bertujuan untuk ketertiban dan keadilan.

Hukum
·         Himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat, sehingga masyarakat harus mematuhinya.
·         Peraturan yang bersifat memaksadan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang sertabagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapat sanksi/hukuman.
·          

Menurut Sifat Hukum
·         Hukum yang mengatur , hukum yang dapat diabaikan /dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan/perjanjian sendiri.
·         Hukum yang memaksa, hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas/mutlak.

Menurut Bentuk Hukum
·         Hukum tertulis
·         Hukum tidak tertulis.


Hukum Tertulis
·         Hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan / peraturan secara tertulis.
·         Hukum tertulis terbagi atas:
-       Hukum dikodifikasikan; hukum dibukukan dalam lembaran Negara. Diundangkan / diumumkan (KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang)
-       Hukum tidak dikodifikasikan; peraturan perundangan yang tidak dibukukan (UU, Peraturan Pemerintah – PP, Keputusan Presiden.

Hukum Tidak Tertulis
·         Hukum yang hidup dan berkembang didalam masyarakat, (hukum kebiasaan / adat)
·         Konvensi termasuk hukum tidak tertulis yaitu aturan-aturan dasaryang timbul dan terpilahara dalam praktik penyelenggaraan Negara.
·         Konvensi bersifat kebiasaan berulang yang tidak bertentangan dengan UUD, diterima oleh seluruh rakyat dan menjadi pelengkap bagi aturan-aturan dasar yang tidak tercantum dalam UUD 1945 (pengambilan keputusan di MPR).


Bagaimanakah implementasi hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia pascareformasi hingga kini ?


Sumber Hukum Formil
·         Merupakan tempat atau sumber dimana kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku umum, diketahui dan ditaati.
·         Terbagi atas :
-       Hukum langsung UU, kebiasaan & adat,(perjanjian internasional)
-       Hukum tidak langsung : yuris, prudensi (putusan hakim tertinggi), doktrin (anggapan ahli hukum yang dijadikan dasarmemutuskan suatu perkara)

Sumber Hukum Materiil
·         Berbagai pendalaman/pendekatan dan berbagai perspektif yang menentukan suatu peraturan / kaidah hukum yang mengikat setiap orang.

·         Secara materi berasal dari perasaan hukum masyarakat, pendapat umum konsisi sosial ekonomi, dll, sehingga dapat mempengaruhi pembentukan hukum seperti membuat UU keputusan hakim, dsb.



^Semoga Bermanfaat^


Tidak ada komentar: